Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Untuk Persyaratan PERMENPERIN 19 Tahun 2019

30 Januari 2022, Asosiasi Crop Care Indonesia (ACCI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Untuk Persyaratan PERMENPERIN 19 Tahun 2019 di Hotel AROSA yang dihadiri oleh Anggota ACCI baik secara offline maupun online. Acara dibuka langsung oleh Sudradjat Yusuf (Ketua Umum ACCI) dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Udi Iswadi,SE.,MM sebagai narasumber utama.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri telah diberlakukan sejak tahun 2019.  Persyaratan dalam Peraturan Menteri tersebut mewajibkan setiap kegiatan industri kimia memiliki dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Bahan Kimia yang harus diverifikasi oleh Lembaga Verifikator yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

Dalam diskusi yang berkembang, beberapa anggota ACCI masih mengalami kendala pada saat penyusunan dokumen. Oleh karena itu, Komite Industri bersama Konsultan akan menyiapkan contoh/acuan penyusunan dokumen yang dimaksud untuk memudahkan dan mempercepat para anggota dalam penyusunan dokumen PERMENPERIN 19 Tahun 2019.

Scroll to Top